Pasal 59
BAB 12 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Badan Pengawas Rumah Sakit dapat dibentuk di
tingkat provinsi oleh Gubernur dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
(2) Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi merupakan
unit nonstruktural pada Dinas Kesehatan Provinsi dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen.
(3) Keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi
terdiri dari unsur pemerintah, organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan tokoh masyarakat.
(4) Keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi
berjumlah maksimal 5 (lima) terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota.
(5) Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Badan
Pengawas Rumah Sakit Provinsi dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
