UU
RUMAH SAKIT
Pasal 58
BAB 12 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia bertugas:
- membuat pedoman tentang pengawasan Rumah
Sakit untuk digunakan oleh Badan Pengawas Rumah
Sakit Provinsi;
- membentuk sistem pelaporan dan sistem informasi
yang merupakan jejaring dari Badan Pengawas
Rumah Sakit Indonesia dan Badan Pengawas Rumah
Sakit Provinsi; dan
- Melakukan . . .
- Melakukan analisis hasil pengawasan dan
memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan
Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai bahan
pembinaan.
