Pasal 57
BAB 12 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia yang
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Badan . . .
(2) Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia
bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia merupakan
unit nonstruktural di Kementerian yang bertanggung
jawab dibidang kesehatan dan dalam menjalankan
tugasnya bersifat independen.
(4) Keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit
Indonesia berjumlah maksimal 5 (lima) orang terdiri
dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4
(empat) orang anggota.
(5) Keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit
Indonesia terdiri dari unsur pemerintah, organisasi
profesi, asosiasi perumahsakitan, dan tokoh
masyarakat.
(6) Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia dalam
melaksanakan tugasnya dibantu sekretariat yang
dipimpin oleh seorang sekretaris.
(7) Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Badan
Pengawas Rumah Sakit Indonesia dibebankan
kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.
