Pasal 56
BAB 12 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemilik Rumah Sakit dapat membentuk Dewan
Pengawas Rumah Sakit.
(2) Dewan Pengawas Rumah Sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu unit
nonstruktural yang bersifat independen dan
bertanggung jawab kepada pemilik Rumah Sakit.
(3) Keanggotaan . . .
(3) Keanggotaan Dewan Pengawas Rumah Sakit terdiri
dari unsur pemilik Rumah Sakit, organisasi profesi,
asosiasi perumahsakitan, dan tokoh masyarakat.
(4) Keanggotaan Dewan Pengawas Rumah Sakit
berjumlah maksimal 5 (lima) terdiri dari 1 (satu)
orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang
anggota.
(5) Dewan Pengawas Rumah Sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertugas :
menentukan arah kebijakan Rumah Sakit;
menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis;
menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran;
mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya;
mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien;
mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit; dan
mengawasi kepatuhan penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang- undangan;
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pengawas
Rumah Sakit diatur dengan Peraturan Menteri
Bagian Ketiga
Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia
