UU
RUMAH SAKIT
Pasal 55
BAB 12 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan nonteknis
perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat
dapat dilakukan secara internal dan eksternal.
(2) Pembinaan dan pengawasan secara internal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Dewan Pengawas Rumah Sakit.
(3) Pembinaan dan pengawasan secara eksternal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia.
Bagian Kedua
Dewan Pengawas Rumah Sakit
