Pasal 54
BAB 12 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit
dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi
perumahsakitan, dan organisasi kemasyaratan
lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-
masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diarahkan untuk :
- pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan
yang terjangkau oleh masyarakat;
peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
keselamatan pasien ;
pengembangan jangkauan pelayanan; dan
peningkatan kemampuan kemandirian Rumah
Sakit.
(3) Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Pemerintah
dan Pemerintah Daerah mengangkat tenaga
pengawas sesuai kompetensi dan keahliannya.
(4) Tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) melaksanakan pengawasan yang bersifat
teknis medis dan teknis perumahsakitan.
(5) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat
mengambil tindakan administratif berupa:
- teguran;
- teguran . . .
teguran tertulis; dan/atau
denda dan pencabutan izin.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur
dengan Peraturan Menteri.
