UU
RUMAH SAKIT
Pasal 53
BAB 11 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Rumah Sakit wajib menyelenggarakan penyimpanan
terhadap pencatatan dan pelaporan yang dilakukan
untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemusnahan atau penghapusan terhadap berkas
pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB XII . . .
Bagian Kesatu
Umum
