UU
RUMAH SAKIT
Pasal 52
BAB 11 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Setiap Rumah Sakit wajib melakukan pencatatan
dan pelaporan tentang semua kegiatan
penyelenggaraan Rumah Sakit dalam bentuk Sistem
Informasi Manajemen Rumah Sakit.
(2) Pencatatan dan pelaporan terhadap penyakit wabah
atau penyakit tertentu lainnya yang dapat
menimbulkan wabah, dan pasien penderita
ketergantungan narkotika dan/atau psikotropika
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
