UU
RUMAH SAKIT
Pasal 51
BAB 10 — Pasal
Pendapatan Rumah Sakit publik yang dikelola
Pemerintah dan Pemerintah Daerah digunakan
seluruhnya secara langsung untuk biaya operasional
Rumah Sakit dan tidak dapat dijadikan pendapatan
negara atau Pemerintah Daerah.
