UU
RUMAH SAKIT
Pasal 50
BAB 10 — Pasal
(1) Besaran tarif kelas III Rumah Sakit yang dikelola
Pemerintah ditetapkan oleh Menteri.
(2) Besaran tarif kelas III Rumah Sakit yang dikelola
Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
(3) Besaran tarif kelas III Rumah Sakit selain rumah
sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh Pimpinan Rumah Sakit dengan
memperhatikan besaran tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
