UU
RUMAH SAKIT
Pasal 49
BAB 10 — Pasal
(1) Menteri menetapkan pola tarif nasional.
(2) Pola . . .
(2) Pola tarif nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan berdasarkan komponen biaya
satuan pembiayaan dan dengan memperhatikan
kondisi regional.
(3) Gubernur menetapkan pagu tarif maksimal
berdasarkan pola tarif nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang berlaku untuk rumah
sakit di Provinsi yang bersangkutan.
(4) Penetapan besaran tarif rumah sakit harus
berdasarkan pola tarif nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pagu tarif maksimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
