UU
RUMAH SAKIT
Pasal 48
BAB 10 — Pasal
(1) Pembiayaan Rumah Sakit dapat bersumber dari
penerimaan Rumah Sakit, anggaran Pemerintah,
subsidi Pemerintah, anggaran Pemerintah Daerah,
subsidi Pemerintah Daerah atau sumber lain yang
tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai subsidi atau
bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
