UU
RUMAH SAKIT
Pasal 47
BAB 9 — PENYELENGGARAAN
(1) Rumah Sakit dapat berbentuk Rumah Sakit
statis, Rumah Sakit bergerak, dan Rumah Sakit
lapangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata
cara penyelenggaraan Rumah Sakit bergerak dan
Rumah Sakit lapangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PEMBIAYAAN
