UU
RUMAH SAKIT
Pasal 46
BAB 9 — PENYELENGGARAAN
Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum
terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas
kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di
Rumah Sakit.
Bagian Kedelapan . . .
Bagian Kedelapan
Bentuk
