UU
RUMAH SAKIT
Pasal 45
BAB 9 — PENYELENGGARAAN
(1) Rumah Sakit tidak bertanggung jawab secara hukum
apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau
menghentikan pengobatan yang dapat berakibat
kematian pasien setelah adanya penjelasan medis
yang komprehensif.
(2) Rumah Sakit tidak dapat dituntut dalam
melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan
nyawa manusia.
Bagian Ketujuh
Tanggung jawab Hukum
