UU
RUMAH SAKIT
Pasal 60
BAB 12 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) bertugas :
mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien di wilayahnya;
mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit di wilayahnya;
mengawasi penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan;
melakukan . . .
melakukan pelaporan hasil pengawasan kepada Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia;
melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan; dan
menerima pengaduan dan melakukan upaya penyelesaian sengketa dengan cara mediasi.
