UU
RUMAH SAKIT
Pasal 42
BAB 9 — PENYELENGGARAAN
(1) Sistem rujukan merupakan penyelenggaraan
kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan
tanggung jawab secara timbal balik baik vertikal
maupun horizontal, maupun struktural dan
fungsional terhadap kasus penyakit atau masalah
penyakit atau permasalahan kesehatan.
(2) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban merujuk
pasien yang memerlukan pelayanan di luar
kemampuan pelayanan rumah sakit.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem rujukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kelima . . .
Bagian Kelima
Keselamatan Pasien
