UU
RUMAH SAKIT
Pasal 41
BAB 9 — PENYELENGGARAAN
(1) Pemerintah dan asosiasi Rumah Sakit
membentuk jejaring dalam rangka peningkatan
pelayanan kesehatan.
(2) Jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi informasi, sarana prasarana, pelayanan,
rujukan, penyediaan alat, dan pendidikan tenaga.
