UU
RUMAH SAKIT
Pasal 40
BAB 9 — PENYELENGGARAAN
(1) Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan
Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara
berkala menimal 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Akreditasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh suatu lembaga
independen baik dari dalam maupun dari luar negeri
berdasarkan standar akreditasi yang berlaku.
(3) Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi Rumah
Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Jejaring dan Sistem Rujukan
