UU
RUMAH SAKIT
Pasal 39
BAB 9 — PENYELENGGARAAN
(1) Dalam penyelenggaraan Rumah Sakit harus
dilakukan audit.
(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa audit kinerja dan audit medis.
(3) Audit kinerja dan audit medis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara
internal dan eksternal.
(4) Audit kinerja eksternal sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat dilakukan oleh tenaga pengawas.
(5) Pelaksanaan audit medis berpedoman pada
ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Akreditasi
