UU
RUMAH SAKIT
Pasal 38
BAB 9 — PENYELENGGARAAN
(1) Setiap Rumah Sakit harus menyimpan rahasia
kedokteran.
(2) Rahasia kedokteran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dibuka untuk kepentingan
kesehatan pasien, untuk pemenuhan permintaan
aparat penegak hukum dalam rangka penegakan
hukum, atas persetujuan pasien sendiri, atau
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran
diatur dengan Peraturan Menteri.
