UU
RUMAH SAKIT
Pasal 37
BAB 9 — PENYELENGGARAAN
(1) Setiap tindakan kedokteran yang dilakukan di
Rumah Sakit harus mendapat persetujuan pasien
atau keluarganya.
(2) Ketentuan mengenai persetujuan tindakan
kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
