UU
RUMAH SAKIT
Pasal 36
BAB 9 — PENYELENGGARAAN
Setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan tata kelola
Rumah Sakit dan tata kelola klinis yang baik.
BAB 9 — PENYELENGGARAAN
Setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan tata kelola
Rumah Sakit dan tata kelola klinis yang baik.