Pasal 43
BAB 9 — PENYELENGGARAAN
(1) Rumah Sakit wajib menerapkan standar
keselamatan pasien.
(2) Standar keselamatan pasien sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui pelaporan
insiden, menganalisa, dan menetapkan pemecahan
masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian
yang tidak diharapkan.
(3) Rumah Sakit melaporkan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada komite yang
membidangi keselamatan pasien yang ditetapkan
oleh Menteri.
(4) Pelaporan insiden keselamatan pasien sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibuat secara anonim dan
ditujukan untuk mengkoreksi sistem dalam rangka
meningkatkan keselamatan pasien.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar
keselamatan pasien sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Keenam
Perlindungan Hukum Rumah Sakit
