UU
RUMAH SAKIT
Pasal 33
BAB 9 — PENYELENGGARAAN
(1) Setiap Rumah Sakit harus memiliki organisasi
yang efektif, efisien, dan akuntabel.
(2) Organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas
Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit,
unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur
penunjang medis, komite medis, satuan
pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan
keuangan.
