Pasal 32
BAB 8 — KEWAJIBAN DAN HAK
Setiap pasien mempunyai hak:
- memperoleh informasi mengenai tata tertib dan
peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
- memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban
pasien;
- memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur,
dan tanpa diskriminasi;
- memperoleh layanan kesehatan yang bermutu
sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur
operasional;
- memperoleh layanan yang efektif dan efisien
sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan
materi;
- mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan
yang didapatkan;
- memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan
keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah
Sakit;
- meminta konsultasi tentang penyakit yang
dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai
Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di
luar Rumah Sakit;
- mendapatkan . . .
- mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit
yang diderita termasuk data-data medisnya;
- mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan
tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis,
alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang
mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan
yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
- memberikan persetujuan atau menolak atas
tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga
kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
menjalankan ibadah sesuai agama atau
kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak
mengganggu pasien lainnya;
- memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya
selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
- mengajukan usul, saran, perbaikan atas
perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
- menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak
sesuai dengan agama dan kepercayaan yang
dianutnya;
- menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit
apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan
yang tidak sesuai dengan standar baik secara
perdata ataupun pidana; dan
- mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak
sesuai dengan standar pelayanan melalui media
cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB IX . . .
Bagian Kesatu
Pengorganisasian
