UU
RUMAH SAKIT
Pasal 31
BAB 8 — KEWAJIBAN DAN HAK
(1) Setiap pasien mempunyai kewajiban terhadap
Rumah Sakit atas pelayanan yang diterimanya.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pasien
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Hak Pasien
