Pasal 30
BAB 8 — KEWAJIBAN DAN HAK
(1) Setiap Rumah Sakit mempunyai hak:
- menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi
sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi
Rumah Sakit;
- menerima . . .
- menerima imbalan jasa pelayanan serta
menentukan remunerasi, insentif, dan
penghargaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam
rangka mengembangkan pelayanan;
- menerima bantuan dari pihak lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian;
mendapatkan perlindungan hukum dalam
melaksanakan pelayanan kesehatan;
- mempromosikan layanan kesehatan yang ada di
Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- mendapatkan insentif pajak bagi Rumah Sakit
publik dan Rumah Sakit yang ditetapkan
sebagai Rumah Sakit pendidikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai promosi layanan
kesehatan sebagaimana dmaksud pada ayat (1)
huruf g diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif pajak
sebagaimana dmaksud pada ayat (1) huruf h diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Kewajiban Pasien
