UU
RUMAH SAKIT
Pasal 34
BAB 9 — PENYELENGGARAAN
(1) Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis
yang mempunyai kemampuan dan keahlian di
bidang perumahsakitan.
(2) Tenaga struktural yang menduduki jabatan sebagai
pimpinan harus berkewarganegaraan Indonesia.
(3) Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap
menjadi kepala Rumah Sakit.
