Pasal 26
(1) Izin Rumah Sakit kelas A dan Rumah Sakit
penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Provinsi.
(2) Izin Rumah Sakit penanaman modal asing atau
penanaman modal dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari instansi yang melaksanakan urusan penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri.
(3) Izin . . .
(3) Izin Rumah Sakit kelas B diberikan oleh Pemerintah
Daerah Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi
dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan
pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(4) Izin Rumah Sakit kelas C dan kelas D diberikan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah
mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang
di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
