UU
RUMAH SAKIT
Pasal 27
Izin Rumah Sakit dapat dicabut jika:
habis masa berlakunya;
tidak lagi memenuhi persyaratan dan standar;
terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan; dan/atau
- atas perintah pengadilan dalam rangka penegakan
hukum.
