UU
RUMAH SAKIT
Pasal 25
(1) Setiap penyelenggara Rumah Sakit wajib memiliki
izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
izin mendirikan dan izin operasional.
(3) Izin mendirikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun
dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun.
(4) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi
persyaratan.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.
