UU
RUMAH SAKIT
Pasal 24
BAB 6 — JENIS DAN KLASIFIKASI
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan
secara berjenjang dan fungsi rujukan, rumah sakit
umum dan rumah sakit khusus diklasifikasikan
berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan
Rumah Sakit.
(2) Klasifikasi Rumah Sakit umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
Rumah Sakit umum kelas A;
Rumah Sakit umum kelas B
Rumah Sakit umum kelas C;
Rumah Sakit umum kelas D.
(3) Klasifikasi Rumah Sakit khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
Rumah Sakit khusus kelas A;
Rumah Sakit khusus kelas B;
Rumah Sakit khusus kelas C.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB VII . . .
PERIZINAN
