UU
RUMAH SAKIT
Pasal 23
BAB 6 — JENIS DAN KLASIFIKASI
(1) Rumah Sakit pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 merupakan Rumah Sakit yang
menyelenggarakan pendidikan dan penelitian secara
terpadu dalam bidang pendidikan profesi
kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan,
dan pendidikan tenaga kesehatan lainnya.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam penyelenggaraan Rumah Sakit Pendidikan
dapat dibentuk Jejaring Rumah Sakit Pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah Sakit
pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Klasifikasi
