UU
RUMAH SAKIT
Pasal 22
BAB 6 — JENIS DAN KLASIFIKASI
(1) Rumah Sakit dapat ditetapkan menjadi Rumah Sakit
pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan
standar rumah sakit pendidikan.
(2) Rumah Sakit pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan Menteri yang membidangi
urusan pendidikan.
