UU
RUMAH SAKIT
Pasal 19
BAB 6 — JENIS DAN KLASIFIKASI
(1) Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan,
Rumah Sakit dikategorikan dalam Rumah Sakit
Umum dan Rumah Sakit Khusus.
(2) Rumah Sakit Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memberikan pelayanan kesehatan pada
semua bidang dan jenis penyakit.
(3) Rumah Sakit Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memberikan pelayanan utama pada satu
bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan
disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit,
atau kekhususan lainnya.
