UU
RUMAH SAKIT
Pasal 20
BAB 6 — JENIS DAN KLASIFIKASI
(1) Berdasarkan pengelolaannya Rumah Sakit dapat
dibagi menjadi Rumah Sakit publik dan Rumah
Sakit privat.
(2) Rumah Sakit publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan badan hukum yang bersifat nirlaba.
(3) Rumah sakit . . .
(3) Rumah Sakit publik yang dikelola Pemerintah dan
Pemerintah Daerah diselenggarakan berdasarkan
pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan
Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Rumah Sakit publik yang dikelola Pemerintah dan
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak dapat dialihkan menjadi Rumah Sakit
privat.
