UU
PORNOGRAFI
Pasal 8
BAB 2 — LARANGAN DAN PEMBATASAN
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
BAB 2 — LARANGAN DAN PEMBATASAN
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.