UU
PORNOGRAFI
Pasal 7
BAB 2 — LARANGAN DAN PEMBATASAN
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
BAB 2 — LARANGAN DAN PEMBATASAN
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.