UU
PORNOGRAFI
Pasal 9
BAB 2 — LARANGAN DAN PEMBATASAN
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
BAB 2 — LARANGAN DAN PEMBATASAN
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.