UU
PORNOGRAFI
Pasal 4
BAB 2 — LARANGAN DAN PEMBATASAN
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan,
mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
- persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- kekerasan seksual;
- masturbasi atau onani;
- ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- alat kelamin; atau
- pornografi anak.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
- menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
- mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
- menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
