UU
PORNOGRAFI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Undang-Undang ini bertujuan:
- mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai- nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
- menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk;
- memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
- memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
- mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
