UU
PORNOGRAFI
Pasal 5
BAB 2 — LARANGAN DAN PEMBATASAN
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
BAB 2 — LARANGAN DAN PEMBATASAN
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).