UU
PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN
(1) Daerah membentuk sebuah badan yang anggotanya terdiri atas para
ulama.
PRESIDEN
(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen
yang berfungsi memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Daerah, termasuk bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta tatanan ekonomi yang Islami.
Bagian Keenam Pembiayaan
