UU
PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN
Sumber pembiayaan penyelenggaraan Keistimewaan dialokasikan dari dana :
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bagian Ketujuh Peraturan Pelaksanaan
