UU
PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN
(1) Pendidikan di Daerah diselenggarakan sesuai dengan Sistem
Pendidikan Nasional.
(2) Daerah mengembangkan dan mengatur berbagai jenis, jalur, dan
jenjang pendidikan serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syariat Islam.
(3) Daerah mengembangkan dan mengatur Lembaga Pendidikan Agama
Islam bagi pemeluknya di berbagai jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.
Bagian Kelima Peran Ulama dalam Penetapan Kebijakan Daerah
