UU
PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN
Daerah dapat membentuk lembaga adat dan mengakui lembaga adat yang sudah ada sesuai dengan kedudukannya masing-masing di Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Pemukiman, dan Kelurahan/Desa atau Gampong.
Bagian Keempat Penyelenggaraan Pendidikan
