UU
PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN
Daerah dapat menetapkan berbagai kebijakan dalam upaya pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat serta lembaga adat di wilayahnya yang dijiwai dan sesuai dengan syariat Islam.
