UU
PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN
Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN
(1) Daerah dapat membentuk lembaga agama dan mengakui lembaga
agama yang sudah ada dengan sebutan sesuai dengan kedudukannya masing-masing.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan
bagian perangkat Daerah.
Bagian Ketiga Penyelenggaraan Kehidupan Adat
