UU
PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN
(1) Penyelenggaraan kehidupan beragama di Daerah diwujudkan dalam
bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya dalam bermasyarakat.
(2) Daerah mengembangkan dan mengatur penyelenggaraan kehidupan
beragama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama.
PRESIDEN
